faq:2021:07:02:000064686_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin mau bertanya, Untuk yayasan keagamaan jika melakukan pembangunan tempat ibadah apakah pembelian barang2 terhutang ppn?Jika tidak terhutang bagaimana mekanismenya? mohon informasinya. terima kasih
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064686_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion