User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064686_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin mau bertanya, Untuk yayasan keagamaan jika melakukan pembangunan tempat ibadah apakah pembelian barang2 terhutang ppn?Jika tidak terhutang bagaimana mekanismenya? mohon informasinya. terima kasih


Jawaban

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J A G C
S I O J P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Y X Q C
 
faq/2021/07/02/000064686_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1