User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064677_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

UU PPh No. 36 Tahun 2008 pada bagian penjelasan utk Psl 4 ayat (1) huruf g no. 7 terdapat klausa 'kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah' Contoh dari klausa ini apa ?


Jawaban

Ini dalam hal pengembalian setoran modal ke pemegang saham di lakukan tanpa adanya perubahan akte penurunan modal statuter/modal dasar. Jd objek pph, dlaam hal ini dividen. Jd ada perubahan modal yg lebih kecil, yg menyebabkan ada pengembalian setoran modal ke pemegang saham

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K᠎ S​ X​ P
D J C Y W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R U D M K
 
faq/2021/07/02/000064677_1234.txt · Last modified: (external edit)