faq:2021:07:02:000064677_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
UU PPh No. 36 Tahun 2008 pada bagian penjelasan utk Psl 4 ayat (1) huruf g no. 7 terdapat klausa 'kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah' Contoh dari klausa ini apa ?
Jawaban
Ini dalam hal pengembalian setoran modal ke pemegang saham di lakukan tanpa adanya perubahan akte penurunan modal statuter/modal dasar. Jd objek pph, dlaam hal ini dividen. Jd ada perubahan modal yg lebih kecil, yg menyebabkan ada pengembalian setoran modal ke pemegang saham
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064677_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion