faq:2021:07:02:000064673_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi, sy ingin tanya. Saya mau ada pembayaran jasa komisi ke WPLN Singapore. Itu dipotong PPh 26 tarif brp ya?
Jawaban
Tarif adalah 20% dan disesuaikan dengan jenis transaksinya karena sifatnya positif list. Jika punya DGT bisa menggunakan ketentuan sesuai P3B
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064673_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion