faq:2021:07:01:000089871_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau dalam kasus tersebut, berarti atas bukpot th 2019 yg belum diakui diomset sudah tidak bisa di kreditkan ya kak? Karena atas tahun pajak tsb telah dilakukan pemeriksaan? Atau bagaimana solusinya.. terimakasih
Jawaban
Halo mbak, di tweet sebelumnya wp kan menginformasikan ini ya “Bukpot pph 23 dan pembayaran dilakukan tahun berikutnya setelah pelaporan SPT tahunan 2019 Sehingga pendapatan tsb belum masuk omset 2019” boleh ditanya sekali lagi berarti memang di 2019 belum diakui atas penghasilan tersebut? Karena sebenrnya pasal 16 PP 94 itu lebih jelasin kalo WP acrual basis misal, 2019 udah dicatat sebagai omsetnya cuma saat terutang pph 23 nya di 2020. Kalo yg aku tangkep dari tweet sebelumnya, penghasila
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000089871_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion