User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000089869_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pada tampilan pada efaktur lampiran induk bagian IIH disana ada pkp pasal 9 dan selain pkp pasal 9 4b. Apa perbedaannya dan kapan harus dicentang untuk pelaporannya ya? kemudian efeknya jika ada dan tidak ada pembetulan yang bagian apa yang harus di centang?


Jawaban

PM, jadi apabila wp ada transaksi sesuai pasal 9 ayat (4b) silakan bisa centang yg pasal 9 ayat (4b). Apabila tidak ada, pilih yg selain. Nanti buat nentuin bisa restitusi bisa setiap masa atau tidak

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S W W G L
C K Y N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D R J A B
 
faq/2021/07/01/000089869_1234.txt · Last modified: (external edit)