faq:2021:07:01:000069291_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
cabang masih bisakah pembetulan klo pusatnya sudah dipindah ke madya, terdapat PM yang harus dibatalkan dan input PM Baru?
Jawaban
bisa. pakai prosedur yang dijelaskan pada diposter PPN yang di share di kanal resmi DJP
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000069291_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion