faq:2021:07:01:000065987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau untuk yg pengenaan pajak PPh Ps. 25 di akhir tahun, tdk kita Pbk atas kesalahan setor itu, bisa muncul di SPT Tahunana secara otomatis sebagai kredit pajak pak? kalau misalkan salah penyetoran tersebut itu adalah PPh Ps.23
Jawaban
Kredit pajak di spt tahunan utk pph pasal 23 itu biasanya atas pemotongan / pemungutan yg dilakukan pihak lain. Kalo dia salah setor sendiri sebaiknya pbk atau pmk 187
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000065987_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion