User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000065987_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau untuk yg pengenaan pajak PPh Ps. 25 di akhir tahun, tdk kita Pbk atas kesalahan setor itu, bisa muncul di SPT Tahunana secara otomatis sebagai kredit pajak pak? kalau misalkan salah penyetoran tersebut itu adalah PPh Ps.23


Jawaban

Kredit pajak di spt tahunan utk pph pasal 23 itu biasanya atas pemotongan / pemungutan yg dilakukan pihak lain. Kalo dia salah setor sendiri sebaiknya pbk atau pmk 187

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A᠎ A᠎ E A
G​ N F M R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T H Q D S
 
faq/2021/07/01/000065987_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)