User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000065400_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah setelah pemeriksaan bisa melakukan pembetulan SPT?


Jawaban

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L R L᠎ O V
E H M W X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R H P G H
 
faq/2021/07/01/000065400_1234.txt · Last modified: (external edit)