User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000065131_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Yayasan Non Profit rencananya akan memberikan sejumlah dana kepada sebuah kelompok lingkungan atau organisasi kemahasiswaan utk mereka melakukan sebuah kegiatan lingkungan gitu, yg sy mau tanyakan adalah apakah sejumlah dana ini masuk dlm pph atau gmn ya? atau masuk dlm sumbangan?


Jawaban

hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) (Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008) kemudian, selama kelompok lingkungan atau organisasi yg menerima sumbangan termasuk badan sosial termasuk yayasan dan koperasi, Yaitu badan so

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C P T D C
E X E B᠎ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N I C᠎ D Z
 
faq/2021/07/01/000065131_1234.txt · Last modified: (external edit)