User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064739_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau atas faktur masukan, saya mengunakan fasilitas prepop, apakah saya masih wajib minta faktur pembelian? Sudah sah atau belum ya? untuk fakturnya tetap dimintakan dan direkam oleh pembeli kan ya?


Jawaban

Kalau udah pakai prepopulated, sebenarnya gaada fisik fakturnya juga ga masalah dan fp tersebut sudah sah. Wp tinggal upload fp yg prepop. Tapi kalau si pembeli tetap mau minta faktur untuk arsip ya gapapa.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A K᠎ Z U C
Q C M F R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T M​ X R I
 
faq/2021/07/01/000064739_1234.txt · Last modified: (external edit)