faq:2021:07:01:000064739_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau atas faktur masukan, saya mengunakan fasilitas prepop, apakah saya masih wajib minta faktur pembelian? Sudah sah atau belum ya? untuk fakturnya tetap dimintakan dan direkam oleh pembeli kan ya?
Jawaban
Kalau udah pakai prepopulated, sebenarnya gaada fisik fakturnya juga ga masalah dan fp tersebut sudah sah. Wp tinggal upload fp yg prepop. Tapi kalau si pembeli tetap mau minta faktur untuk arsip ya gapapa.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064739_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion