faq:2021:07:01:000064725_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya dpt skpkb tanggal 23 april 2020, lalu di 19 juni 2020 saya dpt surat keputusan pembetulan atas skpkb tersebut, jadi jumlahnya menjadi LB. lalu saya ajukan ke keberatan dan hasil keberatannya menang sehingga LB nya lebih besar. nah ketika saya ingin mengajukan imbalan bunga, jangka waktu utk menghitung bulannya saya pakai tanggal berdasarkan skpkb atau surat pembetulan skpkb nya? lalu dasar hukumnya apa?
Jawaban
Jawab sesuai pmk 18/2021 pasal 83.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064725_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion