faq:2021:07:01:000064646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal pkp menemukan data Faktur Pajak Masukan masa Pajak Januari 2020nya dengan nilai 0 (nol) pada e-faktur Web Based, hal apa yg perlu dia lakukan? Pembetulan SPT Masa Januari 2020 kah?
Jawaban
setelah dicek agent ternyata ada faktur pajak pengganti. infokan kalau ada faktur yg udah diupload tapi di web munculnya nominalnya 0, ada kemungkinan ada faktur pajak pengganti WP dapat input dan melaporkan faktur pajak pengganti di SPT pembetulan di masa faktur pajak normal dilaporkan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064646_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion