User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064644_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ada pertanyaan mengenai WNA yang resign ditahun berjalan. 1. Untuk perhitungan ulangnya jika WNA tersebut pindah ke pemberi kerja lain (masih di Indonesia) maka ada LB. Dimana LB tersebut diakui hanya dari pph terutang per bulan yang saat kami bayarkan ke kas Negara bukan yang termasuk pph 21 DTP ? Betul demikian ? 2. Jika pph 21 ditempat WNA tersebut bekerja dibawah PTKP, maka LB nya dapat dipindahbukukan ke PPh pasal 23 ? Dokumen apa yang kami lampirkan untuk pengajuan Pbk


Jawaban

1. LBnya dikurangi dg dtp yg sdh diterima 2. Pbk hanya utk kesalahan pembayaran/penyetoran pajak 3.pph pegawai tsb bisa diminuskan sesuai nominal lb yg masih sisa dr dikurangi dtp td di spt pph 21

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F K O J K
H T K P Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ P Z V J
 
faq/2021/07/01/000064644_1234.txt · Last modified: (external edit)