faq:2021:07:01:000064642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kan per 24 mei 2021 ada perluasan WP yg di pindah KPP oleh DJP. terkait hal tersebut kami sudah menerima NPWP & SKT baru dr KPP baru persh kami terdaftar. terkait SPPKP apakah di terbitkan ulang oleh KPP baru atau tetap pake SPPKP lama yah? mohon penejelasan dan aturannya jika ada mengenai pertanyaan saya
Jawaban
PM PER-07/2020 pasal 4 ayat 5ya. WP pusat yg sudah pkp sebelumnya, kepnya berlaku sebagai sk pemusatan berarti statusnya masih pkp, nggak disebut juga perlu sppkp lagi sih
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064642_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion