faq:2021:07:01:000064632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika vendor perusahaan lawan transaksi WP memberikan WP SKB PPh 23 dan SKB nya ditandatangani tanggal 17 juni 2021- 31 desember 2021, invoice tertanggal 30 Juni 2021, namun WP kemungkinan baru bayar setelah tanggal SKB itu berakhir, misal di 2022 baru bayar, atas hal tersebut apakah atas invoice tersebut WP potong pph 23? atau tidak dipotong karena invoicenya tertanggal dimana SKB masih berlaku?
Jawaban
ini dilihat saat pemotongannya dulu sesuai pasal 15 pp 94/2010 mas, kalau saat pemotongan diakomodir periode skb berarti bisa pakai skbnya,
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064632_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion