faq:2021:07:01:000064626_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk PPh Ps.23 : Jika dari non PKP ke non PKP, maka si PT. X sebagai (pengguna jasa) yang membayar, maka setor sendiri (tidak ada bukti potong) karena sudah setor sendiri. , jadi tdk perlu lapor SPM PPh Ps. 23?
Jawaban
PPh pasal 23 mekanismenya adalah pemotongan, bukan setor sendiri. Transaksinya bgmn, lanjut PM dulu ya. » Lawan transaksi OP, bila transaksinya jasa maka dipotong pph 21, bila transaksinya sewa selain tanah/bangunan maka dipotong pph 23 dan menggunakan NIK (bila WP OP tidak berNPWP).
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064626_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion