faq:2021:07:01:000064622_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai pengisian SPT Masa PPN dgn status Lebih Bayar, Di bagian induk kita harus X dibagian 2.1 PKP Ps 9 ay (4b) atau 2.2 Selain PKP Ps 9 ay (4b) ? Penyerahan BKP/JKP yg kami lakukan campur, antara penyerahan biasa dan penyerahan ke Wajib Pungut (kode FP 01 dan 03). Untuk penyerahan ke Wajib Pungut hanya sebagian kecil saja jika dibandingkan dengan penyerahan biasa.
Jawaban
Apabila dalam masa yg diajukan restitusi tsb terdapat transaksi pasal 9 ayat 4(b), maka silakan checklist poin 2.1. Tidak masalah bila penyerahan ke WAPU lebih sedikit dibanding penyerahan biasa, asal di masa tsb ada salah satu transaksi pasal 9 ayat 4(b) maka bisa ajukan pengembalian pada setiap masa pajak.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064622_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion