faq:2021:07:01:000064621_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan JKP tertentu dari TLDDP ke Kawasan Bebas dibebaskan PPN. Kriteria JKP ternetu ini apa kak? dasar hukumnya apa kak?
Jawaban
PM Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. JKP tertentu adalah JKP yang batasan kegiatan dan jenisnya diatur dalam PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPN. (JKP tertentu ini adalah JKP yang atas ekspornya dikenai tarif 0%, diatur di per-32/2019)
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064621_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion