User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064621_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penyerahan JKP tertentu dari TLDDP ke Kawasan Bebas dibebaskan PPN. Kriteria JKP ternetu ini apa kak? dasar hukumnya apa kak?


Jawaban

PM Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. JKP tertentu adalah JKP yang batasan kegiatan dan jenisnya diatur dalam PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPN. (JKP tertentu ini adalah JKP yang atas ekspornya dikenai tarif 0%, diatur di per-32/2019)

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K X J E O
D L᠎ W A G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A M W​ K R
 
faq/2021/07/01/000064621_1234.txt · Last modified: (external edit)