faq:2021:07:01:000064620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah penginputan SSP JLN yang Tidak Dapat Dikreditkan sama seperti biasa, diinput di Form B3, dengan isian NTPN#kodeKPP?
Jawaban
Berdasarkan aplikasi efaktur, penginputan dok lain PM atas PPN JLN, hanya seperti ini: menu dok lain PM > rekam > jenis transaksi: 1 > jenis dokumen: normal > detail transaksi: 3 > dokumen: SSP > nama lawan transaksi: ABC > nomor SSP ntpn#kodekpp > tgl bayar > masa pajak kapan terutang > input dpp, PPN. Sehingga tidak ada pilihan untuk membedakan apakah bisa / tidak bisa dikreditkan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion