User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064615_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

yg dimaskud dgn nilai penggantian di psl 2 ayat 4 PMK 32/2019 itu apa ya? apakah reimburse?


Jawaban

Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabea

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S A S L
I G G O J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S G H F
 
faq/2021/07/01/000064615_1234.txt · Last modified: (external edit)