User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064614_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya. Apabila WP ingin perubahan data untuk mengubah status WPnya ke WBT. Disebutkan di PER-04 apabila diwakili ahli Waris, kan dokumennya fc ktp ahli waris. Ahli Warisnya si istrinya belum punya NPWP. Dan di Pasal 7, kalau Suami meninggal, kan anak dan istri boleh menggunakan NPWP suami sampai warisan telah terbagi. Berarti kelengkapannya boleh pakai NPWP suami?


Jawaban

betul, untuk NPWPnya bisa pakai NPWP suami. tetapi keterangan di pasal 13 ayat 6 untuk perubahan data harus melampirkan b. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: 1. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris, dan dijelaskan juga di pasal 8 ayat 4 Wanita kawin dan anak yang belum dewasa dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPW

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ R X U N
G Q X F H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Y E H X
 
faq/2021/07/01/000064614_1234.txt · Last modified: (external edit)