User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP bertanya terkait pembebasan deviden. WP terima deviden 200 juta. atas deviden tersebut saya investasi ke pembelian rumah (DP rumah). Harga rumah : 700 juta. 200 juta DP (memakai hasil deviden) dan sisa nya 500 juta KPR. namun rumah ini KPR, apakah diperbolehkan ? WP tanya yang dimaksud “Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah” ayat 5 pasal 35 PMK 18 ini yang seperti apa?


Jawaban

Dividen kepada OP Sepanjang kalo diinvestasikan dalam bentuk properti sesuai pmk 18 nya dan properti tsb tidak mendapat subsidi pemerintah maka bisa dikecualikan dari objek pajak. Untuk definisi subsidi yang sperti apa dapat dikonfirmasi KPP karena di PMK tsb tidak dijelaskan lebih lanjut.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E B W H
W A W X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U L Y A U
 
faq/2021/07/01/000064612_1234.txt · Last modified: (external edit)