faq:2021:07:01:000064608_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait dengan PMK 63 tahun 2021 yang berkaitan dengan Tanda Tangan Elektronik. Kebetulan kami sudah memiliki vendor yang terdaftar di Kementrian Komunikasi dan Informasi. apakah vendor tersebut harus tetap memiliki surat keputusan yang diterbitkan DJP?
Jawaban
Pasal 3 ayat 6 dan 7 Tunggu juklak
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064608_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion