faq:2021:07:01:000064603_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak itu betul dilakukan paling lama satu bulan sejak terbitnya SKPLB kah? Jika iya, wp sudah menerima SKPLB sejak tgl 10 mei 2021 dan mengajukan permohonan transfer ke kpp tgl 25 mei 2021, namun hingga saat ini belum menerimanya. kalau kaya gt aku suruh konfirm ke kpp bener nggak ya?
Jawaban
iya, bisa konfirmasi kpp untuk konfirmasi prosesnya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064603_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion