faq:2021:07:01:000064599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perlakuan perhitungan PPh 24 yang dibolehkan apakah boleh kita hanya memakai sebagian saja atas yg dierbolehkan? Misalkan WP membayar pajak di LN 20.000 lalu setelah dihitung PPj 24 yang boleh dikreditkan max 15.000 namun yang saya gunakna untuk perhitungan hanya 10.000 saja. apakah boleh?
Jawaban
pasal 6 ayat 4 PMK-192/2018
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064599_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion