User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064599_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perlakuan perhitungan PPh 24 yang dibolehkan apakah boleh kita hanya memakai sebagian saja atas yg dierbolehkan? Misalkan WP membayar pajak di LN 20.000 lalu setelah dihitung PPj 24 yang boleh dikreditkan max 15.000 namun yang saya gunakna untuk perhitungan hanya 10.000 saja. apakah boleh?


Jawaban

pasal 6 ayat 4 PMK-192/2018

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G F T Y
W D B X T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K E N S
 
faq/2021/07/01/000064599_1234.txt · Last modified: (external edit)