User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064595_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika sudah memiliki npwp, kemudian misalnya lupa untuk dilaporkan aset atau harta yang dimiliki apakah akan ada masalah dikemudian hari? ada denda dan sanksinya tidak?


Jawaban

(Terkait SPT Tahunan-WP baru mau daftar) jika WP hanya lupa lapor aset nya ya silakan bisa lakukan pembetulan SPT Tahunan, tidak ada sanksi jika tidak menyebabkan pajak yang seharusnya dibayar menjadi lebih besar ya

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Q​ X R M
L B Q Y​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B K R D K
 
faq/2021/07/01/000064595_1234.txt · Last modified: (external edit)