faq:2021:07:01:000064595_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika sudah memiliki npwp, kemudian misalnya lupa untuk dilaporkan aset atau harta yang dimiliki apakah akan ada masalah dikemudian hari? ada denda dan sanksinya tidak?
Jawaban
(Terkait SPT Tahunan-WP baru mau daftar) jika WP hanya lupa lapor aset nya ya silakan bisa lakukan pembetulan SPT Tahunan, tidak ada sanksi jika tidak menyebabkan pajak yang seharusnya dibayar menjadi lebih besar ya
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064595_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion