faq:2021:07:01:000064592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan apa sanksi bagi wajib pajak badan jika DGT form nya tidak lengkap dan tidak valid? dan apa dasar peraturannya?
Jawaban
Tidak diatur sanksinya. Jika DGT form tidak sesuai dengan ketentuan di PER-25/PJ/2018 dan lampirannya, maka pihak lawan transaksi luar negeri tidak dapat memanfaatkan tarif sesuai P3B serta pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh (PPh Pasal 26). Disebutkan pada Pasal 3 PER-25/PJ/2018.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064592_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion