User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064592_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan apa sanksi bagi wajib pajak badan jika DGT form nya tidak lengkap dan tidak valid? dan apa dasar peraturannya?


Jawaban

Tidak diatur sanksinya. Jika DGT form tidak sesuai dengan ketentuan di PER-25/PJ/2018 dan lampirannya, maka pihak lawan transaksi luar negeri tidak dapat memanfaatkan tarif sesuai P3B serta pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh (PPh Pasal 26). Disebutkan pada Pasal 3 PER-25/PJ/2018.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V P C R
M᠎ E Z O D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R C U R F
 
faq/2021/07/01/000064592_1234.txt · Last modified: (external edit)