faq:2021:07:01:000064590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah BPJS Kesehatan yang dibayarkan sendiri (dibayar oleh karyawan) sebesar 1% boleh jadi pengurang bagi karyawan dalam menghitung pph 21?
Jawaban
<WRAP> tidak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064590_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion