faq:2021:07:01:000064586_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
badan ada penerimaan dari asuransi atas kerusakan barang. Perlakuan pajak atas penerimaan nya bagaimana ya ? Kalau dilihat dari aturan itu yang tdk termasuk hanya yg di bayarkan ke OP.. kalau badan brarti dianggap sebagai penghasilan di luar usaha ya ?
Jawaban
sepanjang tidak masuk yg dikecualikan dari objek pph, dan masuk dalam pengertian penghasilan.. dan tidak ada unsur potput disitu maka nanti bisa masuk penghasilan lain di spt tahunan badannya dan dikenakan tarif pasal 17 atau 31E.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064586_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion