faq:2021:07:01:000064584_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika reseller penjual lisensi software apakah harus ada surat keterangan yg menjelaskan bahwa dia reseller agar tidak dipotong pph 23 atas royalti terkait penjualan lisensi software tsb? apakah pph 23 atas royalty disini memerlukan dokumen khusus?
Jawaban
dokumen dimaksud tidak ada ketentuan khusus secara perpajakan. Sepanjang masih termasuk ke dalam pengertian royalti berdasarkan UU PPh, bisa dilakukan pemotongan, dan sebaliknya. Bisa disampaikan juga kalo reseller tadi ada terima komisi atas penjualannya, bisa kena pemotongan pph atas jasa
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064584_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion