User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064555_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait denda keterlambatan penerbitan faktur. Sesuai pasal 14 UU KUP dikenai sanksi 1% dari dpp. Sanksi tersebut dihitung perbuan juga atau tidak ya?misalkan terlambat menerbitkan selama 4 bulan apakah 4bulan x 1% x dpp? atau hanya 1% x dpp saja?


Jawaban

Tidak, sanksi tsb tidak dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan. Langsung 1% X DPP saja

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E R T R
O G J T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O P C G Z
 
faq/2021/07/01/000064555_1234.txt · Last modified: (external edit)