User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064554_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau wp ditarik ke madya per 24 mei, pelaporan spt masa PPN cabang sblm pemusatan, tetep dilakukan oleh cabang kan ya? ini wp sudah setor dan mau lapor spt cabang, pas input ntpn di efaktur desktop muncul error “npwp tidak sesuai dengan data pembayaran, ntpn tidak di temukan” tapi pas input di web efaktur bisa bisa aja. apakah jika tetap dilaporkan akan bermasalah terkait data pembayarannya?


Jawaban

untuk pelaporan SPT cabang, dilakukan di akun efaktur web cabang kan. Ga masalah memang untuk penyetoran untuk kewajiban sebelum pemusatan kan pake NPWP cabang. Kalau berhasil di web ga masalah. Kalau belum berhasil di efaktur desktop itu aku ga mastiin yak, mungkin faktor settingan juga di aplikasi efaktur desktop nya. Karena kan sebenarnya itu aplikasi efaktur desktop nya pusat, cuma digunakan untuk melakukan aktivitas cabang yg belum sempat dilakukan sebelum pemusatan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F R​ M G L
G Q W S K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N R U P​ K
 
faq/2021/07/01/000064554_1234.txt · Last modified: (external edit)