User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064548_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

4. Bagaimana perhitungan kompensasi kerugian, apabila point 1 dan 2 persyaratan terpenuhi Point 1. “tambahan satu tahun untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dilakukan wajib pajak”. Point 2. “tambahan satu tahun apabila penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan dikawasan industry dan/atau kawasan berikat”.


Jawaban

4. kalau memenuhi 2 poin, ya bisa ada tambahan kompensasi kerugian fiskal 2 tahun. Pokoknya tiap poin terpenuhi bisa ada tambahan tahun kompen, cuma tidak bisa lebih dari 5 tahun tambahannya, karena sesuai pasal 3 ayat 1 huruf d kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G B J R Y
D X E M᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T S᠎ R J O
 
faq/2021/07/01/000064548_1234.txt · Last modified: (external edit)