faq:2021:07:01:000064537_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q : Saya mau tanya, saya selalu memotong PPh 21 karyawan atas nama Sudibjo, ternyata selama ini NPWP-nya tidak aktif, membuat NPWP baru lagi di bulan Juni. Kira-kira perlakuan pajaknya gimana ya saat melaporkan SPT Tahunan nanti untuk karyawan tersebut?Jan-Jun menyetor PPh 21 dgn NPWP yang sudah non-aktif, Jul-Des menyetor PPh 21 dgn NPWP yang baru Apakah perlakuan untuk Bukti potong seperti WP pindah atau berhenti di tahun berjalan?
Jawaban
disesuaikan dengan keadaan sebenarnya, npwp hanya sarana administrasi. Berarti kan sebenarnya dia tidak berhenti ataupun pindah kerja,
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064537_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion