User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064513_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan perpajakan yang timbul atas sewa pesawat antar airlines di indonesia, pph dan ppn. ini gimana ya ?


Jawaban

untuk aspek pph nya dapat terutang pph pasal 15 atas penerbangan dalam negeri. objek pph pasal 15 atas penerbangan dalam negeri adalah Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri (Pasal 1 huruf b KMK-475/KMK.04/1996). Untuk aspek PPN nya at

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R R K​ H​ R
M W J Z K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L P Y R G
 
faq/2021/07/01/000064513_1234.txt · Last modified: (external edit)