faq:2021:07:01:000064513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan perpajakan yang timbul atas sewa pesawat antar airlines di indonesia, pph dan ppn. ini gimana ya ?
Jawaban
untuk aspek pph nya dapat terutang pph pasal 15 atas penerbangan dalam negeri. objek pph pasal 15 atas penerbangan dalam negeri adalah Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri (Pasal 1 huruf b KMK-475/KMK.04/1996). Untuk aspek PPN nya at
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064513_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion