faq:2021:07:01:000064509_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q cabang masih bisakah pembetulan klo pusatnya dah dipindah ke madya, terdapat PM yang harus dibatalkan dan input PM Baru?
Jawaban
#19A: Bisa aja mas buat pembetulan PPN untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMT, untuk PM yang baru ini harus liat tanggalnya. Kalo tanggal PM yg baru ini sebelum SMT, bisa aja diupload pake cabang dengan cara yg di poster. Lebih rinci soal apa saja yg bisa dilakukan bisa cek di Pasal 5 ayat (6) PER-05 nya. cek juga poster untuk aplikasinya
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064509_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion