User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064508_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin nanya mas/mbak klo di per 16 2016 kan menyebutkan bahwa LB pasal 21/26 dapat diperhitungkan dengan pph 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya, berarti, berarti utk kondisi wp ini tidak bisa kompensasi ya mas/mbak? atau ada ketentuan lain?


Jawaban

kompensasi pph pasal 21 itu dibawa ke bulan berikutnya bang, gak bisa mundur ke masa sebelumnya..

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ I A A D
G᠎ F D᠎ A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K U D E Q
 
faq/2021/07/01/000064508_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1