faq:2021:07:01:000064505_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pph pasal 26 terkait jasa, apakah ada ketentuan turnnannya?
Jawaban
yang ditanyakan wp bukan terkait pmk 18/2021 pasal 7, namun jenis jasa yang dikenakan pph pasal 26 apa saja. sepanjang memenuhi klausul pasal 26 uu pph yaitu salah satunya pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan kepadan SPLN, maka dipotong pph pasal 26. tidak dibatasi jenis jasa yang dikenakan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064505_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion