faq:2021:07:01:000064500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal perusahaan kita perusahaan final semacam real estate gtu, nah kalau kita dipotong lawan transaksi (bank) untuk fee marketing pph 23 15% apakah kita wajib membuat faktur pajak keluaran atau tidak?
Jawaban
PPN ga ada hubungannya dengan dipotong PPh atau ngga, sepanjang ada penyerahan BKP atau JKP yg dilakukan PKP maka ada pemungutan PPN dengan menerbitkan FP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion