User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064500_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal perusahaan kita perusahaan final semacam real estate gtu, nah kalau kita dipotong lawan transaksi (bank) untuk fee marketing pph 23 15% apakah kita wajib membuat faktur pajak keluaran atau tidak?


Jawaban

PPN ga ada hubungannya dengan dipotong PPh atau ngga, sepanjang ada penyerahan BKP atau JKP yg dilakukan PKP maka ada pemungutan PPN dengan menerbitkan FP

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ Z C K B
I N O V P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ S N K W
 
faq/2021/07/01/000064500_1234.txt · Last modified: (external edit)