faq:2021:07:01:000064498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang min, mau tanya kalau Gula tebu, gula putih, dan Gula yg bermerk, untuk perlakuan PPN nya seperti apa min? izin tanya mas mbak, kalau di pmk 99 kan hanya gula kristal putih dari tebu. ini berarti mencakup semua gula diatas ya?
Jawaban
normatif saja, sepanjang gula tersebut masuk kriteria lampiran PMK 99 2020 maka bukan merupakan objek PPN
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064498_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion