User Tools

Site Tools


faq:2021:07:01:000064498_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang min, mau tanya kalau Gula tebu, gula putih, dan Gula yg bermerk, untuk perlakuan PPN nya seperti apa min? izin tanya mas mbak, kalau di pmk 99 kan hanya gula kristal putih dari tebu. ini berarti mencakup semua gula diatas ya?


Jawaban

normatif saja, sepanjang gula tersebut masuk kriteria lampiran PMK 99 2020 maka bukan merupakan objek PPN

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F I C Z
S J X O G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U E M R A
 
faq/2021/07/01/000064498_1234.txt · Last modified: (external edit)