faq:2021:07:01:000064494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q: SKB PPh 22 PMK 239/2020 itu tetep terbit bupot dgn pph 0 ato gausah diterbitin bupotnya ya, mas/mba?
Jawaban
#6A: di PMK 239/2020 gak diatur cup soal bukti potong untuk yg punya SKB PPh 22 ini. Diaturnya di SE-24/2020 (SE PMK 28 tapi belum diubah/dicabut). yang harus membuat bukti potong itu untuk Pihak Tertentu atau Pihak Ketiga yang telah menerapkan PER-20/PJ/2019 (unifikasi). selain itu gak perlu bikin bukti potong.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/01/000064494_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion