faq:2021:06:30:000067103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah PPN JLN yang disetorkan oleh Cabang dapat dikreditkan di Pusat? Dan peraturan apa saja yang menjelaskan terkait pengkreditan PPN JLN?
Jawaban
<WRAP> Wp tidak pemusatan PPN, jd terutang dan pelunasannya di tempat yg memanfaatkan JKPLN sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000067103_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion