faq:2021:06:30:000065127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pertanyaan kami, bagaimana jika pembeli akan retur barang yang FP nya diterbitkan sebelum PKP Cabang di pusatkan. Karena praktek bisnisnya memang returnya baru diterima setelah SMT?
Jawaban
Nota retur dibuat pada saat bkp dikembalikan. Untuk nota retur atas faktur cabang yang belum approved setelah SMP tidak bisa dilaporkan. Retur mengacu ke nomor faktur tertentu dan faktur tertentu mengacu ke NPWP penerbit dan NPWP pembeli. Terkait perlakuan atas nota retur yang diterima setelah pemusatan, bisa dikonsultasikan dengan AR
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000065127_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion