User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000065127_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pertanyaan kami, bagaimana jika pembeli akan retur barang yang FP nya diterbitkan sebelum PKP Cabang di pusatkan. Karena praktek bisnisnya memang returnya baru diterima setelah SMT?


Jawaban

Nota retur dibuat pada saat bkp dikembalikan. Untuk nota retur atas faktur cabang yang belum approved setelah SMP tidak bisa dilaporkan. Retur mengacu ke nomor faktur tertentu dan faktur tertentu mengacu ke NPWP penerbit dan NPWP pembeli. Terkait perlakuan atas nota retur yang diterima setelah pemusatan, bisa dikonsultasikan dengan AR

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J T U I
W N M H T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Q V J W
 
faq/2021/06/30/000065127_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1