faq:2021:06:30:000064853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, apakah apabila saya bekerja di 2 perusahaan, perusahaan yg satu dapat melihat bahwa pada npwp saya ada potongan pajak dari perusahaan lain & juga sebaliknya?
Jawaban
-Tidak bisa antar perusahaan saling melihat data pemotongan pajak karyawannya seperti itu . Dikarenakan SPT PPh 21 yg dilaporkan pemberi kerja yg mengetahui hanya KPP bersangkutan dan yg dipotong dgn diberi bukti pemotongan . -Bisa diinformasikan juga tidak bisanya karena data tsb merupakan kerahasiaan data dari wajib pajak . Penjelasan UU KUP Pasal 34 ayat 1 Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Paj
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064853_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion