faq:2021:06:30:000064839_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba Perusahaan WP ada penjualan Lobster segar di Indonesia (jual lokal), omset setahun sudah lebih dari 4.8m. Apakah wajib PKP dan buka Faktur Pajak ?
Jawaban
pmk 81 2015 ini diubah ke pmk 48/2020 tp ketentuan tentang lobster tidak diubah. lobster masuk kategori BKP strategis yg PPn nya dibebaskan tanpa SKB. jadi dia wajib PKP, mungut PPN, bikin FP dan lapor spt masa PPN
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064839_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion