faq:2021:06:30:000064826_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila saya baru saja mendapatkan SKB PPh Pasal 22 atas impor (non-insentif covid-19) dan saat ini saya juga memiliki SKB insentif covid-19, apakah saya tetap perlu mengajukan perpanjangan SKB insentif covid-19 untuk memanfaatkan insentif covid-19?
Jawaban
SKD PPh 22 Impor PER 01/PJ/2021bisa untuk dibebaskan dari pemungutan pph 22 impor .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064826_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion