User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064653_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pelaporan PPN penjualan mobil bekas gimana ya? digunggung atau gimana pak?


Jawaban

PM Kalo wp melakukan penjualan mobil bekas tp ada penyerahan lain juga, jadi tidak memenuhi penggunaan pedoman pengkreditan karena tidak semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bekas saja. Jd pelaporan ppn nya pakai 1111 kemudian dibuat fp biasa atas semua penyerahannya. Kode fp menyesuaikan transaksi penyerahannya. Terkait pengkreditannya ikut ketentuan pengkreditan secara umum yg di UU PPN ya. Untuk digunggung secara umum ya berkaitan sama PKP PE sesuai aturan pmk 18/2021 ya. Dilihat ap

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S I F Q
C W​ L P A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ V I᠎ E S
 
faq/2021/06/30/000064653_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1