faq:2021:06:30:000064651_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin kalo pusat terdaftar di KPP madya, kalo cabangnya berada di kawasan berikat, tetap otomatis pemusatan kan ya?
Jawaban
PM Terkait hal ini mengikuti ketentuan pasal 5 per 05/2021, mengenai pemusatan PPN pada KPP BKM. Untuk kawasan berikat tetap bisa dilakukan pemusatan ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064651_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion