User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064651_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak mau mastiin kalo pusat terdaftar di KPP madya, kalo cabangnya berada di kawasan berikat, tetap otomatis pemusatan kan ya?


Jawaban

PM Terkait hal ini mengikuti ketentuan pasal 5 per 05/2021, mengenai pemusatan PPN pada KPP BKM. Untuk kawasan berikat tetap bisa dilakukan pemusatan ya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q V᠎ R D Z
X N Z᠎ L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W B O X G
 
faq/2021/06/30/000064651_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1