faq:2021:06:30:000064477_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi saya lupa EFIN saya dan kebetulan alamat email yang saya gunakan pada saat pendaftaran NPWP sudah tidak dapat digunkaan lagi. mohon solusinya ya
Jawaban
Kalo ngajuin lupa efin melalui kring pajak, datanya harus sesuai di monitoring djp online. Kalo ga sesuai, sarankan mengajukan permintaan lupa efin melalui KPP terdaftar.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064477_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion