User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064440_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya, kemarin kami ada submit from DGT melalui portal eSKD di DJPonline. Namun, saya baru sadar hari ini kalau saya ada salah masukkan informasi di bagian 2, seharusnya yg saya masukkan itu penandatangan Certificate of Residence dr otoritas pajak negara lain, tapi yg saya kemarin masukkan itu penandatangan DGT form dr pihak Wajib Pajak yg di luar negeri. Jika kami ingin melakukan pembetulan terhadap eSKD yg telah disubmit di DJPonline, bagaimana ya prosedurnya?


Jawaban

di deaktifasi dulu mba, menu aksinya ada di sebelah kanan.. kalau sudah silahkan rekam ulang yg baru

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J L W O
I L X S R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X P R N​ S
 
faq/2021/06/30/000064440_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1